Senin, 10 November 2014

AKIKAH



AKIKAH


DEFINISI

Menurut bahasa, aqiqah berarti "bulu" atau "rambut anak yang baru lahir". Sedangkan menurut istilah berarti : menyembelih hewan tertentu sehubungan dengan kelahiran anak baik itu laki-laki atau perempuan sesuai dengan ketentuan agama islam.

Secara etimologis (lughawi) aqiqah adalah memotong (al-qat'u) atau nama untuk rambut pada kepala bayi yang dilahirkan (
اسم للشعر على رأس المولود).

Menurut terminologi syariah (fiqih) akikah adalah hewan yang disembelih sebagai wujud rasa syukur atas karunia Allah atas lahirnya seorang anak baik laki-laki atau perempuan.
Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib al-Mujib mendefinisikan aqiqah sbb: (
الذبيحة عن المولود يوم سابعه) أي يوم سابع ولادته بحسب يوم الولادة من السبع) Kambing yang disembelih untuk bayi pada hari ketuju kelahiran.

Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, baik perempuan maupun laki-laki berupa penyembelihan hewan dan pemotongan rambut. Pada hari itu pula biasanya anak diberi nama. Jika pada waktu itu belum dapat melaksanakan, aqiqah boleh dilakukan asal anak itu belum sampai masa baligh atau dewasa.
HUKUM AQIQAH (AKIKAH)

Ada tiga pendapat ulama dalam masalah status hukum akikah yaitu wajib, sunnah mu'akkad dan sunnah. Menurut madzhab Syafi'i hukumnya adalah sunnah (mustahab) apabila mampu.

DALIL
Aqiqah merupakan salah satu syariat Islam. Dalil disyari’atkannya aqiqah adalah hadis nabi s.a.w., antara lain:
(عن عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ (رواه الترمذي وصححه
“Dari Aisyah r.a., sesungguhnya rasulullah s.a.w. memerintahkan kepada para sahabat untuk mengaqiqahkan anak laki-lakinya dengan dua kambing yang besar dan anak perempuan satu kambing” HR. al-Tirmidzi, dan menurutnya hadis ini shahih.
(عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى (رواه أحمد وصححه الترمذي
“Dari Samurah r.a., nabi s.a.w. bersabda: setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ke 7 kelahirannya, dan dicukur rambutnya dan
diberi nama” HR. Ahmad, dan dianggap shahih oleh at-Tirmidzi.
TATA CARA PENYEMBELIHAN HEWAN AQIQAH
1.      Orang yang menyembelih hendaknya seorang muslim yang sudah balig dan berakal sehat.
2.      Berniat memotong hewan akikah.
3.      Penyembelihan dilakukan dengan sengaja dan menyebut nama allah.
4.      Alat untuk menyembelih harus tajam, tidak boleh memakai kuku, gigi, atau tulang.
5.      Hewan yang akan disembelih digulingkan ke rusuk kiri dan dihadapkan ke arah kiblat.
6.      Membaca salawat nabi Muhammad dan keluarganya.
7.      Binatang yang diakikahkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a)      Hewan harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
b)      Hewan yang disembelih sudah cukup umur ( sekurang kurangnya dua tahun ).
c)      Daging untuk akikah 1/3 bagian untuk dimakan oleh orang yang berakikah , 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian lagi dibagikan kepada orang lain, pembagian daging hewan ini lebih baik dimasak.

FUNGSI AKIKAH
1.      Sebagai perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT karena telah diberikan anak.
2.      Mengajarkan anak mendekatkan diri kepada Allah SWT.
3.      Menunjukan asa tanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh Allah SWT.
4.      Mempererat tali persaudaraan antar tetangga.
5.      Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap fakir miskin.

0 komentar:

Posting Komentar