1.Sholat Qasar
Bagi
orang yang dalam berpergian jauh,di bolehkan menyingkat waktu sholat
wajib yang 4 raka’at menjadi 2 raka’at dengan syarat sebagai berikut:
- Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah(yaitu sama dengan 138 km)
- Berpergian bukan untuk maksiat
- Shalat yang boleh di Qasar adalah sholat yang berjumlah 4 raka’at saja dan bukan qadha
- Niat mengqashar pada waktu taqbiratul iqram
- Tidak makmum kepada orang yang bukan musaffir
Dan menurut Abd.Rahman Al-Jazairi dalam Kitabul Fiqih alal Madzahibil Arba’ah dinyatakan 81 km
2.Sholat Jama’
Sholat jama’ ialah sholat yang dikumpulkan,misalnya Dzuhur dengan Ashar,Magfibh dengan Isya,di dalam satu waktu
Cara melakukan shalat jama’ itu ada dua macam:
- Jika sholat dzhur dengan ashar dikerjakan pada waktu dzuhur dengan magribh dengan isya,dilakukan pada waktu magribh,maka jama seperti itu disebut sebagai Jama’ Taqdim
- Jika dilakukan sebaliknya disebut “Jama Takhir” misalnya zhur dengan dilakukan pada waktu ashar dan magrib dengan isya,dikerjakan pada waktu isya
Syarat jama’taqdim:
- Dikerjakan dengan tertib,yakni dengan sholat yang pertama misalnya dzuhur dahulu,kemudian ashar dan magribh kemudian baru isya.
- Niat jama’ dilakukan pada shalat pertama
- Berurutan antara keduanya,yakni tidak boleh di sela dengan shalat sunah atau lain lain perbuatan
Syarat Jama’ Taqhir :
- Niat jama taqhir dilakukan pada shalat yang pertama
- Masih dalam perjalanan tempat datangnya waktu yang kedua
0 komentar:
Posting Komentar